Terbitkan SK Bupati, Suhatri Bur Perpanjang Masa Jabatan 56 Wali Nagari di Padang Pariaman

Terbitkan SK Bupati, Suhatri Bur Perpanjang Masa Jabatan 56 Wali Nagari di Padang Pariaman

TOPSUMBAR – Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 terkait perpanjangan masa jabatan 56 Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 2 September 2024.

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk Wali Nagari yang sebelumnya menjabat untuk periode 2018-2024, di mana masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 31 Mei 2024.

Dari 74 Wali Nagari yang ada, 56 di antaranya akan melanjutkan masa jabatan hingga 31 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Suhatri Bur menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara berkesinambungan berupaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di nagari-nagari, dengan tujuan akhir mencapai kemandirian nagari.

“Melalui kerja keras dan komitmen bersama, Padang Pariaman telah berhasil membebaskan nagari dari status tertinggal,” ungkap Suhatri Bur.

Lebih lanjut, Suhatri Bur menjelaskan bahwa status perkembangan nagari dievaluasi setiap tahun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM) dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Perkembangan ini terlihat dari perubahan status nagari dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi nagari berkembang, maju, dan mandiri.

Pada awal masa jabatannya di tahun 2021, hanya 3 dari 103 nagari di Padang Pariaman yang berstatus mandiri, 37 nagari masuk dalam kategori maju, sementara 61 nagari lainnya masih berstatus berkembang.

Ada pula 2 nagari yang masih berstatus tertinggal. Namun, hasil pemutakhiran IDM tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dengan 21 nagari yang kini berstatus mandiri, sementara jumlah nagari tertinggal telah berhasil dihapuskan.

Menurut Suhatri Bur, saat ini terdapat 21 nagari yang berstatus mandiri, 45 nagari maju, dan 37 nagari berkembang.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kita telah berhasil mengatasi ketertinggalan nagari-nagari di Padang Pariaman,” jelas Bupati.

Sementara itu dalam penjelasannya, Hendri Satria, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Pariaman, menyebutkan bahwa sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari adalah 6 tahun.

Namun, dengan adanya undang-undang baru ini, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun, dihitung sejak tanggal pelantikan.

Pasal 118 huruf e undang-undang ini juga memberikan opsi perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Bupati Suhatri Bur menerbitkan SK yang memperpanjang masa jabatan 56 Wali Nagari hingga 31 Mei 2026.

Selain itu, ada 18 nagari yang saat ini dijabat oleh Penjabat Wali Nagari, di mana pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 untuk nagari-nagari tersebut.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait