Temukan Titik Terang, Kisruh Pj Wali Kota Roberia dengan 38 ASN Kota Pariaman Berakhir Damai

Temukan Titik Terang, Kisruh Pj Wali Kota Roberia dengan 38 ASN Kota Pariaman Berakhir Damai

TOPSUMBAR – Perselisihan antara Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, dengan 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman, Yaminurizal, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 6 September 2024 di ruang rapat Wali Kota Pariaman.

Yaminurizal menjelaskan, pertemuan ini diadakan untuk mengklarifikasi akhir dari ketegangan yang terjadi antara Pj Wali Kota dengan 38 ASN yang sebelumnya melayangkan mosi tidak percaya di awal masa pemerintahan Roberia.

Bacaan Lainnya

Surat pengaduan mereka diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada DPRD Kota Pariaman dan Provinsi Sumatera Barat pada 29 Februari 2024, yang diikuti oleh aksi unjuk rasa mosi tidak percaya di Kantor Wali Kota.

Roberia sempat dibuat kesal dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi demo tersebut.

Hal ini dibuktikan ketika Roberia menanyai langsung kepada peserta demo yang merupakan anak dibawah umur, mereka menyatakan bahwa tidak mengerti tujuan dari demo tersebut.

Roberia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta pada 3 Juni 2024 untuk membuktikan bahwa kondisi fisik dan mentalnya baik-baik saja di tengah berbagai opini publik.

Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Roberia sehat secara jasmani maupun rohani, yang kemudian dipublikasikannya untuk menenangkan opini publik.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah Kota Pariaman di bawah kepemimpinan Roberia meraih berbagai pencapaian, termasuk penghargaan dari pemerintah pusat dan prestasi olahraga melalui tim sepak bola Persekatim yang berhasil masuk ke tingkat nasional.

Namun, masalah mosi tidak percaya kembali mencuat pada 5 September 2024 ketika Roberia mendapat izin dari Gubernur untuk mengambil tindakan sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat.

“Tindakan yang melanggar nilai dasar ASN dan kode etik perlu mendapat sanksi. Gubernur sudah memberikan izin tertulis untuk mengambil tindakan. Ini adalah perbuatan yang memalukan di level nasional, kepala daerah ditentang oleh kepala dinas dengan tertulis. Jika hal ini dibiarkan, akan buruk bagi kita bernegara,” ujar Roberia pada Minggu, 1 September 2024 kepada awak media.

Roberia menambahkan bahwa ia akan membentuk tim pemeriksaan untuk menangani kasus ini.

“Saya akan bertanya kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN apakah pejabat ini akan tetap diberi kekuasaan. Keputusan akhir akan kembali kepada rakyat ASN Kota Pariaman,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekdako Yaminurizal menjelaskan bahwa setelah melakukan pendekatan dengan seluruh ASN yang terlibat, konflik ini disebabkan oleh miskomunikasi yang akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.

“Setelah saya memanggil dan berbicara dengan semua ASN yang terlibat, saya menemukan inti masalah hanyalah miskomunikasi. Mereka semua telah bermaaf-maafan secara kekeluargaan,” jelas Yaminurizal.

Pada sesi tanya jawab, Yaminurizal memastikan bahwa tidak ada ASN yang akan diberi hukuman fisik dan segala keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa meski konflik ini telah diselesaikan secara damai, berkas terkait tetap akan dikirim ke pemerintah pusat dan provinsi.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait