TOPSUMBAR – Kota Padang kini tengah menghadapi masalah serius dengan meningkatnya tawuran di kalangan pelajar. Masalah ini tidak hanya mengancam keselamatan pelajar, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas.
Muhammad Khalidi Al Khair, anggota DPRD Kota Padang, menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai situasi ini dalam sebuah wawancara kepada topsumbar.co.id pada Jumat, 13 September 2024.
Menurutnya, tawuran yang sebelumnya hanya terjadi pada malam hari kini telah meluas hingga siang hari, sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Selain itu menurutnya, peningkatan frekuensi tawuran pelajar ini telah menunjukkan adanya masalah mendasar yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
“Melihat kondisi tawuran pelajar yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah tidak bisa hanya memberi himbauan. Tindakan tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah penerapan jam malam bagi anak-anak usia sekolah, untuk mengurangi risiko tawuran di luar jam sekolah. Langkah ini diharapkan bisa menekan frekuensi tawuran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pelajar itu sendiri,” ujar Khalidi.
Khalidi berharap, pihak berwenang dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang efektif guna mengatasi masalah ini, serta memulihkan ketertiban di Kota Padang.
Dalam menghadapi tawuran pelajar menurutnya, penegak hukum diharapkan tidak terlalu kaku terhadap pelanggar yang berusia di bawah 17 tahun, meskipun mereka dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak.
“Penegakkan hukum secara efektif perlu dipertimbangkan dengan alternatif hukum yang ada. Salah satunya adalah penerapan terhadap Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku tawuran yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam. Upaya ini dapat dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengurangi potensi kekerasan yang melibatkan pelajar,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum, namun menurut Khalidi perlu adanya penegasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya.
“Perda mengenai ketertiban umum sudah ada, tetapi kami perlu mengevaluasi dan memperjelas penerapannya agar lebih efektif,” tandas Khalidi.
(CIA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel