TOPSUMBAR – Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, mengonfirmasi bahwa surat izin Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah disetujui dan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat tersebut juga mengangkat Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar selama masa cuti.
Surat bernomor 100.2.1.3/4587/SJ, tertanggal 20 September 2024, tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa masa cuti Mahyeldi sebagai Gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selama periode tersebut, Wakil Gubernur Audy Joinaldy akan menjabat sebagai Plt Gubernur.
“Surat izin cuti Gubernur, Mahyeldi dan penunjukan Pak Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sudah kami terima. Surat itu efektif mulai 25 September hingga 23 November 2024,” ujar Mursalim.
Lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan khusus dalam surat tersebut selain pengingat bahwa selama menjalani cuti, Mahyeldi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Isi surat tersebut hanya mencakup pemberian izin cuti, penunjukan Plt, dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa cuti,” tutup Mursalim.
(adpsb/bud)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel