Suhatri Bur Kembali Torehkan Prestasi, Padang Pariaman Tempati Peringkat Tiga dalam Penurunan Stunting Tahun 2023

Suhatri Bur Kembali Torehkan Prestasi, Padang Pariaman Tempati Peringkat Tiga dalam Penurunan Stunting Tahun 2023

TOPSUMBAR – Di bawah kepemimpinan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dan Wakil Bupati Rahmang, Kabupaten Padang Pariaman kembali mencatatkan prestasi dalam penurunan prevalensi stunting.

Pada tahun 2023, Padang Pariaman berhasil meraih peringkat ketiga dalam aksi konvergensi penurunan stunting di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari 19 kabupaten dan kota yang berpartisipasi.

Prestasi ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana pada 2022, Padang Pariaman berada di posisi keempat.

Bacaan Lainnya

Pada 2023, kabupaten ini berhasil mengumpulkan skor 91,47 poin, hanya sedikit tertinggal dari Kota Padang Panjang yang menempati posisi kedua dengan 91,58 poin dan Kabupaten Lima Puluh Kota yang meraih posisi pertama dengan skor 91,78 poin.

Suhatri Bur menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini saat menerima laporan dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Elfi Delita, di Kantor Bupati, Kawasan IKK Parik Malintang, pada Selasa, 17 September 2024.

“Kami sangat bangga dengan kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Padang Pariaman, serta semua pihak yang telah berkontribusi dan bekerja keras dalam menurunkan angka stunting di daerah ini. Ini adalah hasil kebersamaan yang luar biasa,” ujar Suhatri Bur.

Penetapan peringkat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat No.050-552-2924 tertanggal 5 Agustus 2024, yang berisi penilaian kinerja kabupaten dan kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2023.

Elfi Delita, Kadis DPPKB Padang Pariaman, menjelaskan bahwa pelaksanaan penurunan stunting di daerah ini berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri tentang penilaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan delapan aksi konvergensi penurunan stunting.

Selain itu, penilaian juga mengacu pada surat Dirjen Bina Bangda Kemendagri No.400.5.7./477/Bangda terkait pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah.

Kedelapan aksi konvergensi tersebut meliputi: analisis situasi stunting, perencanaan kegiatan, rembuk stunting, regulasi terkait stunting, pembinaan unsur pelaku, sistem manajemen data, cakupan sasaran dan publikasi data, serta review kinerja.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait