TOPSUMBAR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis, (12/9/2024), sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terhadap pria inisial RS (33) itu, dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K.,M.A.P melalui Kasatresnarkoba AKP Rommi Hendra S.H.,M.M.
Rommi mengatakan RS selama ini sudah menjadi target dan dibantu informasi dari masyarakat setempat.
“Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Bagindo Aziz Chan kelurahan Koto Panjang kecamatan Padang Panjang Timur kota Padang Panjang,” ujarnya.
Rommi menerangkan pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini, mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa dia tidak ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi berhasil menemukan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang di simpan RS di belakang lemari plastik di dalam kamarnya RS,” terang Rommi.
Kepada petugas RS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Disamping itu polisi juga menyita dari tangan pelaku satu buah handphone merk Vivo.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya dan kepada pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Rommi.
(AL)