Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Tangkap 7 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Menyerahkan Diri, dan 1 Masih DPO

Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Tangkap 7 Pelaku Kasus Narkoba, 1 Menyerahkan Diri, dan 1 Masih DPO

TOPSUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap 9 orang terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto.

Sementara terdapat 1 pelaku menyerahkan diri, dan 1 pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sawahlunto.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti.

Turut mendampingi Kapolres, Kabag OPS Kompol Riswan Lukfi, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Taufik menyampaikan kronologi penangkapan salah satu tersangka, berinisial I.R.A, pada Jumat, 30 Agustus 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Tarusan, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah I.R.A yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

“Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu di belakang rumah, tiga plastik bening berisi sisa narkotika jenis sabu, dan dua plastik bening berisi butiran yang diduga sabu,” ungkap AKP Taufik.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek OPPO, kartu SIM, dan uang tunai sebesar Rp 730 ribu dari saku celana I.R.A,” tambahnya.

AKP Taufik menambahkan, bahwa saat diinterogasi di hadapan para saksi, I.R.A mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

Hasil tes urine yang dilakukan di RSUD Sawahlunto juga menunjukkan bahwa I.R.A positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan I.R.A yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Taufik, I.R.A telah mengedarkan sabu sejak Juni 2024 di wilayah Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.P yang berdomisili di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

“Atas perbuatannya, I.R.A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1-20 miliar, atau penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya.

(ROL)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait