TOPSUMBAR – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap RK (44) pengguna narkotika jenis pada selasa 3 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB di depan pesantren Serambi Mekkah, kelurahan Guguk Malintang Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Res Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan S.H.,M.M., dilansir Humas Polres Padang Panjang membenarkan atas penangkapan terhadap RK (44) warga kelurahan Pasar Usang Padang Panjang, pengguna narkotika jenis sabu oleh jajarannya pada selasa kemaren.
AKP Romny mengatakan RK dapat di tangkap melalui informasi yang di dapat dari masyarakat, kemudian jajarannya segera melakukan pencarian terhadap RK.
Tak butuh waktu lama, RK berhasil ditemukan ketika sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekkah, kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang ketika sedang mengendarai motor, saat itulah personil melakukan penangkapan terhadap RK.
“RK sama sekali tidak berkutik saat di tangkap oleh polisi di tempat umum tersebut, ketika di geledah polisi menemukan RK menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan RK di saku celana belakang,” kata AKP Rommy.
Selanjutnya RK dan barang bukti di bawa ke mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nopol LP/ A/21/IX/Satresnarkoba.
“Kepada RK akan dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” terangnya.
(AL)