Ratusan Mahasiswa Sumsel Desak Relokasi Stockpile Batubara dan Hentikan Pembangunan Dermaga PT Bukit Asam

Kelompok demo dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di perairan sungai Musi, Kamis (05/09/2024).

TOPSUMBAR – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi unjuk rasa di perairan Sungai Musi, Kamis (5/9/2024).

Massa menggunakan perahu getek, memulai aksi dari bawah Jembatan Ampera hingga mendekati area Stockpile Batubara milik PT Bukit Asam (PT BA).

Aksi ini berlangsung damai dan tertib di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Ketua GAASS, Andi Leo, mengungkapkan bahwa kegiatan stockpile batubara, terutama proses penghancuran dan pemuatan, telah menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan sekitar.

“Debu batubara telah mencemari pemukiman warga, menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Setiap hari warga harus membersihkan rumah dari tumpukan debu tebal yang mengganggu,” ujar Andi dikutip dari KlikIndonesia.co pada Sabtu, 7 September 2024.

Selain masalah polusi debu, nelayan di Sungai Musi juga mengalami penurunan hasil tangkapan ikan akibat pencemaran air sungai yang semakin memburuk dan memperparah kondisi kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai.

GAASS menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait dalam aksinya.

Berikut adalah tuntutan yang disampaikan:

  1. Relokasi Dermaga dan Stockpile Batubara
    GAASS mendesak Pj Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumsel untuk segera merelokasi dermaga dan stockpile batubara milik PT Bukit Asam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama, dan Bomba Group. Aktivitas batubara ini dinilai merugikan kesehatan masyarakat, merusak infrastruktur jalan, serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
  2. Penghentian Pembangunan Dermaga Baru
    GAASS menuntut penghentian pembangunan Dermaga Jetty yang direncanakan untuk melayani PT Bukit Asam. Dermaga tersebut dianggap akan memperburuk polusi udara dan kerusakan lingkungan di Sungai Musi.
  3. Pemecatan dan Pemeriksaan Pejabat KSOP II Palembang
    GAASS meminta pemecatan dan pemeriksaan terhadap Kepala KSOP II Palembang, Dirpolairud, Kasubdit Gakkum, dan Kasubdit Patroli yang diduga menerima gratifikasi terkait izin operasi tambang batubara dan aktivitas kapal tongkang yang melintasi Sungai Musi.
  4. Penyegelan dan Sanksi terhadap PT RMK Energi
    GAASS mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kembali menyegel PT RMK Energi karena kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa debu batubara telah berdampak langsung pada warga, termasuk anak-anak yang bersekolah di SD Negeri 149 Palembang.
  5. Pencabutan Izin Operasi PT RMK Energi
    GAASS menuntut Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin operasi PT RMK Energi secara permanen, mengingat perusahaan ini dinilai tidak patuh terhadap sanksi administratif dan tetap melanjutkan aktivitas meski sudah disegel.
  6. Tanggung Jawab Perusahaan atas Kerusakan Lingkungan
    GAASS meminta perusahaan-perusahaan tambang untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak di sekitar Sungai Musi.
  7. Pemantauan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
    Massa juga menuntut Pemerintah Provinsi Sumsel dan stakeholder terkait untuk memantau pelaksanaan CSR dari perusahaan tambang. GAASS menilai bahwa hingga saat ini, warga terdampak belum menerima hak mereka, termasuk jaminan kesehatan dan pendidikan.

Ancaman Aksi Lanjutan jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Ketua GAASS, Andi Leo menegaskan bahwa GAASS akan melanjutkan aksinya jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh pihak terkait.

“Kami siap melakukan aksi lanjutan dengan memboikot seluruh stockpile batubara di sepanjang Sungai Musi, termasuk milik PT Bukit Asam dan PT RMK Energi. Aksi ini akan terus berlanjut sampai tuntutan kami dikabulkan,” ujar Andi.

Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak negatif industri tambang batubara yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Hal ini tertuang pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian dijadikan landasan hukum pada aksi ini.

GAASS menegaskan akan terus berjuang untuk mendapatkan tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan demi mengatasi kerusakan lingkungan yang mereka alami.

Mereka juga menginginkan adanya pemberian sanksi oleh Pemerintah setempat kepada perusahaan yang telah melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait