TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Polda Sumatera Barat berhasil ungkap 1 (satu) kasus pencurian dengan unsur pemberatan (Curat) dan 8 (delapan) kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Agustus 2024 – 12 September 2024.
Dari satu kasus Curat itu, Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Sedangkan dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengamankan 11 orang tersangka juga dengan sejumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P., saat menggelar press release bersama awak media di Mapolres Padang Panjang, Selasa (17/9/2024).
Dalam press release ini Kapolres turut didampingi Kasatreskrim, AKP Wiko Satria Afdal, S.TR.K., S.I.K., Kasatnarkoba, AKP Rommi Hendra S.H.,M.M., personil seksi humas dan sejumlah personil dari Satreskrim dan Satresnarkoba.
Kapolres menjelaskan, kasus Curat terjadi pada 7 September 2024 sekira pukul 06:30 WIB di sebuah bengkel yang beralamat di jalan M. Syafei, kelurahan Pasar Baru, kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
“TKP tersebut berdasarkan laporan polisi : LP/B/90/IX/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 7 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, kronologis penangkapan para tersangka, pertama pada (9/9/2024), sekira pukul 23:30 WIB, Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka anak inisial RA di jalan M. Syafei, kelurahan Pasar Baru, kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
“Tersangka anak inisial RA ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel di wilayah hukum Polres Padang Panjang sebanyak 1 (satu) TKP bersama 3 (tiga) orang temannya, yaitu tersangka inisial FS, IQ, dan RM,” tutur Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 2 (dua) buah dongkrak besar, 2 (dua) buah dongkrak kecil, 1 (satu) buah dongkrak buaya, dan 2 (dua) buah kotak berisi kunci-kunci.
Kemudian pada tanggal 10 September 2024 sekira pukul 11:00 WIB, Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka inisial FS di jalan A.R Sutan Mansyur kelurahan Balai-balai, kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang .
Juga pada tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19:30 WIB, Satreskrim polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka inisial IQ di sebuah kos-kosan di Nagari Gadut, kecamatan Tilatang Kamang, kabupaten Agam.
“Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 yang digunakan untuk pergi melakukan pencurian dan membawa hasil curian,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya pada tanggal 13 September 2024, Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka inisial RM di sebuah kos-kosan yang beralamat di jalan. H. Agus Salim, kelurahan Guguk Malintang, kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
“Modus tersangka melakukan pencurian tersebut, tersangka anak inisial RA memanjat ke dalam bengkel dan membuka pintu dari dalam bengkel agar 3 (tiga) orang tersangka lainnya bisa masuk ke dalam bengkel untuk melakukan pencurian tersebut,” terang Kapolres sembari menyebutkan motif tersangka melakukan pencurian untuk maksud dijual.
Pasal yang dilanggar, terhadap tersangka FS, IQ, dan RM dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka anak inisial RA dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Seterusnya pada kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Agustus 2024 – 12 September 2024, Kapolres menyebutkan Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
“Ke-11 orang tersangka seluruhnya laki-laki dewasa usia 25 tahun keatas,” ujarnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika ini, yakni sabu 1,07 gram dan ganja kering 43,62 gram.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.
Adapun upaya dari Polres Padang Panjang terkait masalah narkoba, disebutkan Kapolres, pertama menggandeng semua pihak dalam rangka mencegah peredaran penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Kota Padang Panjang, karena kita tahu sendiri bahwa Padang Panjang kota perlintasan dari Padang menuju Bukittinggi.
Nah barang-barang yang dilarang itu bisa berasal dari Bukittinggi, Padang, atau daerah-daerah lainnya yang masuk ke Bukittinggi atau Padang dengan melintas lewat Padang Panjang. Apalagi sejak jalur lembah Anai sudah di buka otomatis perlintasan sudah semakin ramai.
“Maka untuk itu kami menggandeng semua pihak untuk bisa mengantisipasi dan deteksi dini dengan memberikan sosialisasi, mungkin melalui peran serta Bhabinkamtibmas maupun intel dengan selalu menghimbau kepada masyarakat terutama anak-anak ataupun masyarakat yang mencurigai tempat dimana mereka melakukan transaksi ataupun menggunakan narkoba,” ujar Kapolres.
“Dari informasi itulah kita bisa mengadakan kegiatan pencegahan yaitu melalui patroli. Dari patroli ini kita tidak bisa sendiri kita meminta bantuan pada instansi lain baik TNI, Sat Pol PP dan lainnya dengan mengadakan razia-razia gabungan di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penggunaan narkoba atau transaksi narkoba,” sambungnya melanjutkan.
Kemudian upaya terakhir dengan penegakan hukum dari Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pengungkapan kasus terutama kasus-kasus pengedar atau pengguna penyalahgunaan narkotika yang ada di Kota Padang Panjang.
“Ini merupakan upaya-upaya kami baik preemtif, preventif, maupun represif dalam rangka mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Kota Padang Panjang,” imbuhnya.
Selain itu, dalam masalah Kamtibmas, Reskrim pun tidak kalah pentingnya bahwa tadi disampaikan hasil melakukan kejahatan ini oleh para tersangka digunakan untuk judi online.
Terkait judi online, kami juga mengimbau kepada masyarakat bahwa bahaya judi online ini sama bahayanya dengan penyalahgunaan narkotika.
Judi online ini bisa menimbulkan ketergantungan dan dengan judi online bisa menimbulkan tindak pidana baru, seperti dengan kalah judi online akhirnya dia berutang, penipuan dan penggelapan.
Kalau sudah penipuan penggelapan otomatis mereka akhirnya mencuri. Karena tidak bisa mencuri akhirnya mereka merampok, kalau tidak bisa merampok, ujung-ujungnya bisa melakukan tindak pidana yang lebih keras lagi.
Jadi, sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat terutama yang disekitarnya ada praktek judi online tolong segera diberitahukan ke aparat atau bhabinkamtibmas agar segera kita tindaklanjuti.
“Jangan sampai judi online ini semakin mewabah lebih bahaya dibandingkan narkotika. Karena dengan judi online wujudnya bisa digunakan juga untuk narkoba,” pungkas Kapolres.
(AL)