Polisi Temukan Sabu dalam Tas Milik IS Tersangka Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Polisi Temukan Sabu dalam Tas Milik IS Tersangka Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

TOPSUMBAR – Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam tas hitam milik IS, tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Barang-barang tersebut ditemukan saat pengejaran yang dilakukan di kawasan Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu 15 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa selain sabu dan alat hisap, di dalam tas juga ditemukan perlengkapan pribadi milik tersangka.

Bacaan Lainnya

“Di dalam tas tersebut terdapat pakaian, perlengkapan tidur, dompet, serta sabu dan alat hisap sabu yang siap digunakan,” jelas Iptu Reggy dalam keterangan resminya dikutip dari Tribun Padang pada Minggu (15/9/2024).

Meskipun sudah berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka, aparat kepolisian belum berhasil menangkap IS.

Diketahui, saat petugas tiba di lokasi persembunyiannya, tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan tas berisi barang pribadinya.

Iptu Reggy mengakui bahwa tersangka memiliki keunggulan dalam hal penguasaan medan, yang menjadi salah satu kendala dalam proses pengejaran.

Namun, pihak kepolisian tetap terus melakukan pengejaran di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian IS.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil investigasi, bukti-bukti yang kami temukan, dan kesaksian yang telah kami dapatkan, kami telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Iptu Reggy.

Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya untuk menangkap tersangka yang merupakan warga asli Padang Pariaman tersebut.

Pengejaran secara intensif masih terus dilakukan untuk membawa pelaku ke hadapan hukum.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait