Polisi Masih Lakukan Pengejaran terhadap IS, Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Polisi Masih Lakukan Pengejaran terhadap IS, Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

TOPSUMBAR – Indra Septiarman alias IS (26 tahun) asal Korong Pasa Surau, Guguak, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ini menjadi buronan polisi alias DPO.

IS diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur pada Minggu, 8 September 2024 lalu di Kayu Tanam.

Menurut saksi, IS, yang juga dikenal dengan nama Johan di media sosial, sebelumnya meminjam cangkul selama dua jam pada hari Jumat, 6 September 2024.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Setelah itu, saksi melihat IS tampak gelisah dan ditemukan dengan pakaian yang terdapat bekas tanah.
Pada hari yang sama, jasad Nia ditemukan terkubur, yang menguatkan dugaan keterlibatan IS dalam kasus tersebut.

IS yang merupakan mantan residivis kasus pencabulan dan narkoba, segera melarikan diri setelah penemuan jasad korban.

Ia terlihat membawa tas ransel tanpa mengenakan sandal, dan sejak saat itu, keberadaannya belum diketahui.

Baca Juga: Bukti Baru, Tas Hingga Senjata Milik Terduga Pembunuh Nia Kurnia Sari Ditemukan Polisi

Polisi telah menetapkan IS sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan meminta bantuan masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaporkan jika melihat pria yang terlihat seperti tersangka.

IS diduga dapat muncul di berbagai daerah, termasuk di tempat-tempat terpencil atau menginap di rumah warga.

Bagi masyarakat yang melihat orang mencurigakan atau mengenali tersangka, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib guna mempercepat proses penangkapan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait