TOPSUMBAR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy, melakukan kunjungan ke RSUD Aro Suka dan RSUD M Natsir Solok pada Sabtu, 28 September 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi para korban tanah longsor yang tertimbun di lokasi tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Dalam kesempatan tersebut, Audy juga menyerahkan bantuan logistik dan santunan tunai kepada keluarga korban yang terdampak.
Audy menuturkan bahwa beberapa korban yang dirawat di RSUD Aro Suka mengalami luka berat, di antaranya adalah Rezki Ardiko (21) dan Handika Septriadi (25).
Sementara di RSUD M Natsir, beberapa korban lainnya yang juga mengalami luka berat adalah Maizaldi (37), Saria Efendi (30), dan Zul Ardianto (30).
Ada juga korban bernama Rahul Rahmat (21), yang memilih melanjutkan perawatan di Puskesmas Alahan Panjang.
Selain korban luka berat, Audy menjelaskan bahwa ada dua korban dengan luka sedang, yaitu Agus Salim Rahmat (13) dan Yadri (34), yang telah diperbolehkan pulang.
Sedangkan, tiga korban lain dengan luka ringan yakni, Musrianto (40), David Yulianto (33), dan Kaliang (38) dilaporkan dalam kondisi stabil.
Berdasarkan data dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia, total korban longsor di lokasi tambang ilegal tersebut mencapai 23 orang.
Dari jumlah tersebut, 12 korban dinyatakan meninggal dunia, 6 korban mengalami luka berat, 2 korban mengalami luka sedang, dan 3 korban mengalami luka ringan.
Hingga saat ini, 12 korban telah berhasil diidentifikasi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait, telah menyalurkan bantuan kepada para korban dan keluarga korban meninggal dunia.
Bantuan logistik disiapkan oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta BPBD Sumbar.
Sementara itu, Baznas Provinsi Sumbar juga memberikan santunan, dengan rincian Rp5 juta untuk setiap ahli waris korban meninggal dunia dan Rp3 juta untuk korban yang mengalami luka berat.
Audy juga menyebutkan bahwa bantuan tambahan sebesar Rp15 juta akan diajukan untuk setiap korban meninggal dunia melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Sumbar.
Terkait dengan tambang ilegal yang sering menjadi lokasi terjadinya bencana longsor dan menimbulkan korban jiwa, Audy menekankan bahwa pengawasan tambang emas, mineral, logam, batu bara, dan minyak merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pemprov Sumbar, lanjutnya, hanya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi tambang jenis galian C.
Audy berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Tambang di luar galian C merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, melalui koordinator inspektur tambang. Bencana seperti ini harus ditindak serius karena menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat,” tegas Audy.
Dalam kunjungan tersebut, Audy juga menjelaskan bahwa tambang ilegal di Sungai Abu merupakan tambang rakyat yang dijalankan secara mandiri oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan ekonomi mereka.
Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah pusat dalam pengawasan dan regulasi tambang ilegal sangat diperlukan.
Audy didampingi oleh beberapa pejabat provinsi, termasuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Maswar Dedi; Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Lila Yanwar; Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah; Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Rudy Rinaldy; Kepala Biro Adpim Sumbar Mursalim; Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus; Kepala Kesbangpol Sumbar Erinaldi; serta Plh Kabiro Umum Sumbar, Noly Mardianto.
(adpsb/cen)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel