Pj Wali Kota Padang Panjang Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024

Pj Wali Kota Padang Panjang Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Memasuki hari pertama masa kampanye Pilkada 2024, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Surat Edaran Wali Kota No. 35 Tahun 2024, seluruh ASN dan non-ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh maupun intervensi politik.

Pesan tersebut kembali disampaikan oleh Sonny dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 dengan tema “Netralitas ASN” yang digelar baru-baru ini.

Sonny menegaskan bahwa masa kampanye merupakan salah satu fase paling rawan dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga ASN diwajibkan untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran.

“Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka wajib menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon,” tegas Sonny.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pasal 494 huruf F menyatakan bahwa ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi pidana kurungan hingga satu tahun serta denda maksimal Rp12 juta.

Bagi pejabat yang secara sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, hukuman bisa mencapai tiga tahun penjara dengan denda Rp36 juta.

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP, juga turut menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam proses demokrasi.

“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat. Pengawasan oleh masyarakat juga menjadi kunci sukses dalam menjaga integritas Pilkada,” ujar Hidayatul.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, turut hadir Dosen Ilmu Politik Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar, Didi Rahmadi, S.Sos, M.A, yang membawakan materi berjudul “Mengawal Netralitas ASN: Kunci Sukses Pilkada Demokratis.”

Didi mengungkapkan bahwa 30,4% pelanggaran netralitas ASN terjadi selama masa kampanye, terutama melalui media sosial.

“Sebagai ASN yang bijak, kita harus cermat dalam mengelola apa yang kita posting di media sosial selama Pilkada. Ini penting agar ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memanfaatkan hak dan kewajibannya secara cerdas dan demokratis,” katanya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, tim penghubung pasangan calon, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah undangan lainnya.

(AL)

Pos terkait