TOPSUMBAR – Setelah resmi dilantik pada Selasa lalu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lima Puluh Kota, Ahmad Zakri, memimpin apel pertamanya di halaman Kantor Bupati, Sarilamak, pada Senin (30/09/2024).
Apel tersebut dihadiri Sekda Herman Azmar, para asisten, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, serta seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Apel pagi merupakan kewajiban bagi ASN sebagai upaya menegakkan disiplin dan membangun semangat kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Pjs Bupati, Ahmad Zakri menjelaskan bahwa dirinya sementara menggantikan bupati definitif yang sedang menjalani cuti untuk mengikuti Pilkada Lima Puluh Kota.
“Tugas saya adalah memastikan semua program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan dengan baik, terutama dalam hal kinerja dan pelayanan publik,” ujar Ahmad Zakri.
Lebih lanjut, Ahmad Zakri merinci lima tugas utama yang diberikan oleh Kemendagri kepada pejabat sementara, termasuk menjalankan pemerintahan sesuai kewenangan, menjaga keamanan dan ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, membahas rancangan peraturan daerah (Perda), serta mengisi kekosongan kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya meminta agar seluruh kegiatan pemerintahan direncanakan dengan matang dan dapat dilaksanakan, termasuk perubahan anggaran, APBD 2025, serta RPJPD,” tegasnya.
Di samping itu, Ahmad Zakri mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ia menekankan pentingnya sikap profesional, tidak berpihak, dan menjaga integritas.
“Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan Pilkada yang damai serta kondusif. ASN harus tetap objektif dan tidak terlibat dalam kegiatan politik,” ujarnya.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel