TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Kamis, 12 September 2024, di Khas Ombilin Hotel.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus menjadi bagian dari kampanye anti-korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, bersama Kepala Kejari Sawahlunto, Andarias D’Orney, turut menyaksikan momen penting ini.
Dalam penandatanganan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dari Pemkot Sawahlunto, termasuk Heni Purwaningsih selaku Kepala Dinas Pertanian, Isnedi dari Inspektorat, dan Dedi Syahendri yang mewakili Sekretariat DPRD.
Kerja sama ini juga diperkuat dengan partisipasi dari empat kecamatan di wilayah Sawahlunto, yakni Kecamatan Talawi, Barangin, Lembah Segar, dan Silungkang. Camat Ucak Hardian, Subandi Arpan, Afriandes, dan Andi Eka Putra turut menandatangani MoU mewakili wilayah masing-masing.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten II Pemkot Sawahlunto, Marwan, bersama berbagai pejabat terkait dari kedua pihak serta para undangan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
(ROL)