TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman (Pemko Pariaman) mengadakan Sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 pada Kamis, 26 September 2024, bertempat di Aula Balaikota Pariaman.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum di lingkungan Pemko Pariaman.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ferialdi, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah dialog dan diskusi antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat terjalin pertukaran opini yang partisipatif terkait kebijakan publik, implementasi, dampak, dan evaluasi pelaksanaannya.
“Dalam sosialisasi ini, kita membahas rancangan, penerapan, serta evaluasi kebijakan terkait pelayanan publik. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas layanan publik, sesuai dengan PermenPANRB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” jelas Ferialdi.
SKM dan FKP, menurut Ferialdi, penting untuk dilaksanakan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai alat untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Kami berharap implementasi SKM dan FKP dapat diperluas, sehingga semua OPD dapat menjalankan evaluasi ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujarnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Lia Lestari, menambahkan bahwa prinsip utama pelaksanaan FKP adalah partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Menurutnya, SKM adalah instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami perlu bekerja lebih keras dalam mengukur kepuasan masyarakat di seluruh OPD. SKM bukan sekadar formalitas, melainkan alat evaluasi yang kritis untuk memahami kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Lia.
Ia juga menekankan bahwa setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP) diwajibkan untuk menyelenggarakan FKP minimal sekali dalam setahun dan melaporkan hasilnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapannya, kualitas pelayanan publik di Kota Pariaman dapat terus mengalami peningkatan seiring dengan pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel