Pemko Padang Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Terkait Reklame Rokok, Aturan Baru Siap Direalisasikan

Pemko Padang Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Terkait Reklame Rokok, Aturan Baru Siap Direalisasikan

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait penyelenggaraan reklame rokok di Kota Padang.

Rekomendasi ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas inisiatif sendiri.

Asisten Ombudsman RI Sumatera Barat, Reza Kurniawan, mengungkapkan bahwa beberapa langkah telah diambil oleh Pemko Padang.

Bacaan Lainnya

Salah satu tindaklanjut tersebut adalah penerbitan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 389 tentang “Tempat Lainnya Kawasan Tanpa Rokok.”

Selain itu, Pemko Padang telah melakukan evaluasi bersama Tim Reklame Kota Padang dan menghentikan proses permohonan perpanjangan atau izin baru reklame yang berkonten rokok.

“Pemko Padang juga telah melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap reklame rokok serta menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin PBG untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku,” ujar Reza dalam konferensi pers terkait monitoring pelaksanaan LHP pada Selasa, 17 September 2024.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menyatakan bahwa Pemko Padang telah menyelesaikan sebagian besar rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman.

Aturan-aturan yang berkaitan dengan reklame rokok telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwako), dan Keputusan Wali Kota.

“Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Semua aturan sudah ada dan siap direalisasikan,” kata Didi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Fuji Astomi, menambahkan bahwa hasil investigasi Ombudsman akan menjadi acuan penting bagi Pemko Padang untuk memastikan bahwa penyelenggaraan reklame rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

“Kami akan terus menyesuaikan pelaksanaan reklame rokok dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati penyelenggara reklame pada 12 Agustus 2024 untuk memastikan mereka patuh terhadap aturan.

Pada kesempatan itu, Pemko Padang menyerahkan salinan SOP bersama Tim Reklame Kota Padang kepada Ombudsman RI Sumatera Barat.

Selanjutnya, SOP tersebut akan digunakan dalam proses pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame rokok di Kota Padang.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait