Pemko Bukittinggi Salurkan Insentif untuk Guru Non PNS, Dorong Kesejahteraan dan Semangat Pendidikan

Pemko Bukittinggi Salurkan Insentif untuk Guru Non PNS, Dorong Kesejahteraan dan Semangat Pendidikan

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan guru non PNS dengan menyalurkan insentif triwulan III tahun 2024.

Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, pada Jumat, 13 September 2024, bertempat di Balairung Rumah Dinas Wali Kota.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman, menjelaskan bahwa insentif yang diserahkan merupakan honor untuk bulan Juni hingga Agustus 2024.

Setiap guru non PNS menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan, yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima dengan total Rp 1.800.000 untuk tiga bulan tersebut.

“Sebanyak 1.030 guru non PNS yang tercatat di Kota Bukittinggi dari jenjang PAUD, SD, dan SMP menerima bantuan ini. Kami berharap insentif ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dan memotivasi para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka,” kata Herriman.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran guru dalam kemajuan pendidikan dan masa depan generasi bangsa.

Insentif ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Kota kepada guru non PNS, yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

“Pendidikan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan, dan guru memegang peranan utama di dalamnya. Bantuan insentif ini merupakan wujud kepedulian Pemko Bukittinggi untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS, sekaligus memacu semangat mereka dalam mendidik generasi muda,” ujar Erman Safar.

Lebih lanjut, Erman Safar juga mengungkapkan bahwa Pemko Bukittinggi telah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Perubahan 2024 untuk membayar dua bulan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk tahun 2025, pemerintah daerah juga telah mengusulkan anggaran guna menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh bagi para guru non PNS.

Dengan adanya kebijakan dan insentif ini, diharapkan para guru non PNS semakin terdorong untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Bukittinggi.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait