TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa lokasi pada Jumat dan Sabtu (27-28 September 2024).
Lokasi penertiban berada di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, serta di Tombang Hilir, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan untuk menindak aktivitas PETI yang kerap ditemukan di wilayah tersebut.
“Kami telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait aktivitas PETI di Sungai Batang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan di Tombang Hilir, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Kegiatan ini rutin kami lakukan,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, Kapolres memerintahkan langsung Kabag Ops, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, dan Kapolsek Talamau Iptu Dekri.
Sebanyak 65 personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek setempat turut diterjunkan untuk melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penambangan emas ilegal.
Namun, saat pengecekan di dua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Di lokasi, petugas hanya mendapati bekas galian dan sejumlah peralatan tambang, termasuk alat tambang jenis boks dan tenda yang ditinggalkan oleh para penambang.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa pondok, peralatan tambang berupa boks, serta tenda-tenda yang diduga milik para pelaku penambangan emas ilegal. Semua peralatan tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Kapolres Agung.
Setelah itu, tim melanjutkan pengecekan ke lokasi lain, yaitu di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, dan Tombang Hilir di Kecamatan Talamau.
Namun, di kedua lokasi tersebut, petugas kembali tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal.
“Patroli dan penertiban akan kami lakukan secara rutin, dan tidak hanya di satu lokasi saja, melainkan juga di lokasi lain yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal,” imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan kita,” ujar Kapolres Agung.
Polres Pasaman Barat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan Kodim 0305/Pasaman untuk bekerja sama dalam menertibkan dan menghentikan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel