Mantan Ketua DPRD Sijunjung Periode 2019-2024 Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Ketua DPRD Sijunjung Periode 2019-2024 Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung resmi menetapkan BSI, mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 17 September 2024 oleh Kasi Intelijen Kejari Sijunjung, Dian Afandi Panjaitan.

“Benar, hari ini kita telah menetapkan tersangka. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga,” ujar Dian Afandi dikutip dari DetikSumut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penyelidikan, perbuatan BSI menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 360 juta. Dari total kerugian tersebut, BSI baru mengembalikan Rp 50 juta sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 360 juta, sementara tersangka baru mengembalikan Rp 50 juta. Kasus ini terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Dian.

Dalam proses penyelidikan, bukti-bukti yang ditemukan mengarah kuat pada keterlibatan BSI sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini, Kejari Sijunjung hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka akan ditahan di Lapas Muaro Sijunjung selama 20 hari ke depan. BSI dijerat dengan pasal-pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun,” lanjut Dian.

BSI sendiri diketahui merupakan politisi Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung selama periode 2019-2024.

Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, BSI mencoba peruntungan untuk maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 6, meliputi Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Kota Sawahlunto, dan Kota Padang Panjang.

Namun, hasil perolehan suara sebanyak 1.157 suara membuatnya gagal lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait