TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang umumkan hasil penelitian administrasi syarat ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako-Wawako) Padang Panjang tahun 2024.
Ketua KPU Kota Padang Panjang Puliandri melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan menyebutkan hasil penelitian administrasi syarat ketiga Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, masing-masing Paslon H. Hendri Arnis, BSBA – Allex Saputra, Drs. Nasrul – Drs. Eri, dan DR. H. Edwin – H. Albert, S.Pd., M.M., dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah KPU Kota Padang Panjang melakukan penelitian administrasi syarat paslon, ketiga Paslon Wako-Wawako Padang Panjang sebagaimana nama disebut di atas telah memenuhi syarat,” ujar Gunawan kepada Topsumbar.co.id, di kantor KPU setempat, Sabtu (14/9/2024).
“Ketiga Paslon Wako-Wawako Padang Panjang bukan mantan terpidana,” imbuh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aurora menambahkan.
Gunawan menyebutkan, pengumuman hasil penelitian administrasi syarat Paslon Wako-Wawako Padang Panjang itu, bisa pula dilihat pada website KPU Kota Padang Panjang.
“Pengumuman hasil penelitian administrasi syarat Paslon Wako-Wawako Padang Panjang ini, teregister dalam lembaran pengumuman KPU Kota Padang Panjang nomor : 225/PL02.2-Pu/1374/2024 tentang hasil penelitian administrasi syarat Paslon Wako-Wawako Padang Panjang tahun 2024,” sebutnya.
Gunawan juga menyampaikan, setelah diumumkannya hasil penelitian administrasi syarat Paslon Wako-Wawako Padang Panjang, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau paslon Wako-Wawako Padang Panjang melalui dua cara.
Pertama melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan.
Kedua, secara luring ke kantor KPU Kota Padang Panjang yang beralamat di Jln Syech M. Djamil nomor 12, Guguk Malintang, kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara :
a. Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir model “Tanggapan Masyarakat”, KWK, c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Padang Panjang
d. Menyerahkan fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon Wako-Wawako Padang Panjang,dimulai tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024,” terang Gunawan.
Terakhir Gunawan menjelaskan, diumumkannya hasil penelitian administrasi syarat Paslon Wako-Wawako Padang Panjang dengan hasil memenuhi syarat, bukan berarti KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan ketiga Paslon sebagai calon Wako-Wawako Padang Panjang.
“Penetapan belum, nanti tahapan penetapan calon Wako-Wawako Padang Panjang akan digelar oleh KPU Kota Padang Panjang pada tanggal 22 September 2024 dan berlanjut pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024,” pungkas Gunawan.
(AL)