KPU Sijunjung Klarifikasi Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Cabup/Cawabup

KPU Sijunjung Klarifikasi Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Cabup - Cawabup

TOPSUMBAR – KPU Kabupaten Sijunjung melakukan klarifikasi berkas administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Sijunjung pada Selasa, 3 September 2024 di berbagai tempat secra terpisah.

Hal itu dilakukan KPU Sijunjung sebagaimana diatur ketentuan Pasal 113 PKPU No. 8 tahun2024, bahwa “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang.

Sesuai tahapan dan jadwal dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU Sijunjung melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang sudah dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi dilakukan terhadap beberapa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 14 PKPU No. 8 tahun 2024, diantaranya, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat atau ijazah Bapaslon, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik perseorangan ataupun badan hukum, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memiliki laporan pajak pribadi dan dokumen lainnya.

Untuk itu, KPU Sijunjung membentuk empat tim, yakni tim satu Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dan Susila Andica.

Tim dua yaitu Bayu Agung Perdana, bersama rekan lainnya, tim tiga adalah Ria Meilani dan kawan-kawan serta tim empat yakni Juni Wandri SH. M.Kn didampingi sekretariat.

Dalam menjalankan tugasnya, tim melakukan proses tersebut dengan langsung melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut diantaranya klarifikasi ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok, kampus-kampus, sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga serta instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon.

Terhadap keseluruhan tahapan tersebut yang telah dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024, tahapan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Sijunjung.

Hingga saat ini, komisioner KPU Sijunjung masih melakukan proses tersebut dan berharap seluruh dokumen yang disampaikan oleh calon dan dokumen yang dilakukan klarifikasi oleh KPU Sijunjung berjalan dengan tuntas.

(AG/rls)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait