TOPSUMBAR – KPU Sijunjung mengadakan rapat koordinasi persiapan penyusunan DPT Pilkada pada Rabu, 18 September 2024 di Muaro Sijunjung.
Rakor tersebut diikuti stakeholder terkait, Polres Sijunjung, Kodim 0310/SS, LP Kelas II/b Muaro Sijunjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kegiatan itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sesuai agenda, pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2024.
Guna memantapkan dan mensinkronkan data-data dimaksud, diadakanlah rapat bersama instansi terkait.
“Rumus DPT adalah DPS dikurangi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ditambah pemilih baru,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ria Meilani, S.Pd.
Mengingat Pilkada 2024 dilaksanakan di bulan November yang identik dengan musim hujan, KPU juga mengingatkan agar TPS berada dalam ruangan (indoor).
Pemateri dalam Rakor hari ini terdiri dari KPU (Ria Melani) dan Bawaslu (Heru Rahmad Julisa).
“Dinamika dalam perumusan DPT di Kecamatan Kamang Baru dimulai sejak Coklit hingga pelaksanaan pleno,” ujar Herman dalam sesi diskusi ekspos dan diskusi.
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel