KPU Sijunjung Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024

KPU Sijunjung Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024

TOPSUMBAR – KPU Sijunjung mengikuti rapat koordinasi dalam rangka persiapan pembentukan KPPS untuk Pilkada pada tanggal 10-12 September 2024 di Lombok, NTB.

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada tanggal 27 November 2024 nanti, akan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota serentak se-Indonesia.

Adapun peserta rapat kali ini yaitu, 15 KPU provinsi serta 268 KPU kabupaten/kota se-Indonesia, yang merupakan gelombang II.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM KPU RI Yuli Hertati menyampaikan dasar hukum UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan KPU RI No. 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU RI No. 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc.

Tujuan rapat itu antara lain, mempersiapakan proses dan persyaratan rekrutmen KPPS, serta mengiventarisir persoalan dalam proses rekrutmen KPPS.

Rapat tersebut juga berguna untuk menyamakan persepsi dalam proses rekrutmen KPPS sehingga diperoleh KPPS yang berintegritas.

Dalam rapat yang juga diikuti komisioner KPU Sijunjung, turut mendengarkan sambutan anggota KPU RI Parsadaan Harahap selaku ketua divisi SDM.

Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini untuk memetakan, untuk mendiskusikan dan membicarakan hal-hal penting, mencarikan solusi dalam kendala yang akan dihadapi sehingga rapat koordinasi ini dapat melahirkan calon-calon KPPS yang berintegritas dan hebat.

Dalam proses rekrutmen sebelumnya masih ada KPPS yang berkasus, yang ada masalah.

Hal ini jangan sampai terjadi lagi, namun hal ini agar ada masukan, ada terobosan, didikusikan sehingga ada jalan solusi yang terbaik sesuai dengan regulasi yang ada.

Sesuai dengan tahapan Pilkada yang kian dekat, KPU RI sudah menyusun jadwal dan tahapan rekrutmen KPPS yang bertugas di TPS akan diumumkan oleh PPS di masing nagari se-kabupaten Sijunjung pada tanggal 17-21 September 2024.

Sedangan untuk penerimaan dokumen pendaftaran KPPS diterima dari tanggal 17-28 September 2024.

Warga kabupaten yang ingin jadi penyelenggara pemilihan, persiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait