KPU Sijunjung Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada

KPU Sijunjung Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada

TOPSUMBAR – KPU Sijunjung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum acara perselisihan hasil Pilkada pada Selasa, 17 September 2024 di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Bogor.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti menyampaikan, “Bimtek diikuti KPU, Bawaslu, Parpol dan perwakilan advokat”.

Pusdik Pancasila dan Konstitusi diresmikan pada 26 Februari 2023 oleh Presiden SBY, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pendirian Pusdik juga bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Melalui Bimtek tersebut, disampaikan mengenai hukum acara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024.

Selanjutnya, juga dibahas tentang potensi sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah yang diberikan langsung oleh KPU RI.

Materi Mahkamah Konstitusi dan dinamika penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024 pun tturut diberikan oleh narasumber MK.

Mekanisme, tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2024, disusul materi sistem informasi penanganan perkara elektronik, kemudian materi teknik penyusunan jawaban termohon dalam perselisihan hasil pun tak luput dibahas.

Terakhir, yaitu praktek jawaban termohon yang akan diampu langsung oleh panitia bersama panitera muda dan asisten ahli hakim konstitusi.

Ketua KPU RI Muchammad Afifuddin pada kesempatan itu menyampaikan, “Sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, penyelenggara akan tertatih dengan tahapan keserentakan”.

“Buktinya, begitu tahapan Pemilu nasional belum selesai, sudah langsung melaksanakan tahapan Pilkada, persiapan pleno penetapan DPT dan penetapan pasangan calon,” ujar mantan Komisioner Hukum dan Pengawasan yang menggantikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU, akibat terlibat kasus asusila beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Afifuddin juga menyebutkan, “Salahsatu tantangan kedepan, khususnya daerah dengan calon tunggal, maka diperlukan Perpres untuk mengatur keserentakan jadwal Pemilu kembali tahun berikutnya (jika dimenangkan oleh Kotak Kosong)”.

Bimtek itu dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sijunjung Bayu Agung Perdana, S.IP bersama Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Zamri Eka Putra, SH, MH.

(AG/rls)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait