TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Muaro Sijunjung pada Sabtu, 14 September 2024.
KPPS tersebut, nantinya akan bertugas menjalankan terlaksananya pemilihan umum pasangan gubernur bersama wakil gubernur Sumbar serta pasangan bupati dan wakil bupati Sijunjung yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Rakor dilakukan guna menyatukan persepsi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam rangkaian pendaftaran seleksi terbuka pendaftaran KPPS.
“Pendaftaran KPPS dilaksanakan tanggal 17-28 September 2024,” kata Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi.
Syarat untuk mendaftar sebagai calon KPPS yaitu WNI, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS, bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Dokumen yang dilampirkan antara lain, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup dan pas foto ukuran 4×6.
Pendaftaran dilakukan di sekretariat PPS yang berada di nagari/desa masing-masing.
Rakor tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama moderatornya yaitu Istikharah dan sesi kedua dengan moderator Zamri Eka Putra.
Pada Pilkada 2024 ini, KPU Sijunjung mengusung tema, “Pilkada Bermartabat Berarti Untuk Negeri”.
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel