KPU Sawahlunto Gelar Jumpa Pers Tahapan Pemilihan Nasional 2024

KPU Sawahlunto Gelar Jumpa Pers Tahapan Pemilihan Nasional 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto mengadakan jumpa pers terkait tahapan Pemilihan Nasional 2024 di Kota Sawahlunto.

Acara ini berlangsung di Parai Garden Hotel pada Kamis, 19 September 2024, dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani.

Dalam pertemuan dengan awak media, Hamdani menyampaikan bahwa saat ini KPU Sawahlunto tengah menjalani tahapan pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih tetap yang terdaftar adalah sebanyak 49.573 orang.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 134 orang dari pemilu sebelumnya pada 2024, yang mencatatkan 49.459 pemilih.

Peningkatan tersebut merupakan bagian dari persiapan menjelang Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Selain itu, KPU juga sedang menjalankan tahapan penerimaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.

Pendaftaran terbuka untuk warga berusia 17 hingga 55 tahun, dengan syarat berbadan sehat, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berkompetisi.

“Tanggapan masyarakat terkait pasangan calon telah ditutup pada 18 September 2024. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi syarat,” ujar Hamdani dalam keterangannya.

Tahapan berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di Aula Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) pada pukul 14.00-16.00 WIB.

Sementara itu, Deklarasi Kampanye Damai dijadwalkan akan berlangsung di Lapangan PTBA-UPO pada 24 September 2024 mendatang.

KPU telah menetapkan jadwal kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam periode ini, KPU akan memfasilitasi debat kandidat maksimal tiga kali, dengan waktu pelaksanaan yang disepakati bersama oleh para kandidat.

Terkait dana kampanye, Hamdani menjelaskan bahwa parpol pengusung tidak dibatasi dalam jumlah dana kampanye, dengan estimasi antara Rp10-25 miliar.

Sementara itu, parpol non-pengusung memiliki batas maksimal Rp750 juta, dan sumbangan individu atau perorangan dibatasi maksimal Rp75 juta.

Sementara itu, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi maksimal Rp75 juta.

Selain itu, setiap pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus di bank umum, paling lambat 24 September 2024, untuk menampung dana kampanye mereka.

Meski demikian, KPU Sawahlunto masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dari pusat yang akan mengatur batasan resmi terkait dana kampanye.

Hamdani menegaskan bahwa sisa dana kampanye yang tidak terpakai sesuai aturan akan dikembalikan kepada negara setelah proses audit selesai.

Jumpa pers ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, perwakilan Polres Sawahlunto, Dandim 0310/SSD, serta para jurnalis yang meliput kegiatan sejak usai salat Dzuhur hingga menjelang waktu Ashar.

(ROL)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait