TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat koordinasi mengenai pelaksanaan kampanye dan dana kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024, di ruang rapat KPU Pesisir Selatan.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, yang turut didampingi oleh empat komisioner lainnya.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Liaison Officer (LO) pasangan calon, pengurus partai politik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesisir Selatan Gestrojoni, perwakilan Bawaslu Pessel, awak media, dan stakeholder terkait lainnya.
Aswandi menekankan beberapa poin penting terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang harus diperhatikan oleh pasangan calon.
Di antaranya, aturan dasar pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye, serta larangan yang harus dipatuhi dalam kegiatan kampanye.
“Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan KPU, serta pedoman teknis kampanye Pilkada 2024,” ujar Aswandi.
Tahapan kampanye untuk Pilkada Pesisir Selatan akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Metode kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan iklan di media massa cetak maupun elektronik.
“Iklan di media massa akan dimulai pada 10 hingga 23 November 2024,” jelasnya.
Selain itu, dalam materi kampanye, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi mereka, yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Aswandi juga menjelaskan pentingnya pasangan calon untuk memahami berbagai metode kampanye yang sah, serta larangan-larangan seperti pemasangan alat peraga di tempat umum yang dilarang dan tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Di bagian lain, Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel, menyampaikan kewajiban pasangan calon untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan mengelola laporan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“LADK harus diserahkan paling lambat 24 September, sebelum kampanye dimulai. Masa perbaikan diberikan dari 25 hingga 27 September jika ada hal yang perlu diperbaiki,” kata Syafrijal.
Syafrijal juga menjelaskan adanya pembatasan dana kampanye berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU, serta kesepakatan mengenai jumlah peserta dan standar biaya untuk berbagai jenis pertemuan kampanye.
“Berdasarkan kesepakatan LO dari kedua pasangan calon, pertemuan terbatas akan dihadiri maksimal 300 orang, dengan penggantian biaya transportasi dan konsumsi sebesar Rp 150 ribu per orang. Sedangkan rapat umum dibatasi hingga 1500 orang dengan standar biaya yang sama,” pungkasnya.
Kesepakatan ini juga mencakup pembiayaan terkait produksi dan penyebaran bahan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel