TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang umumkan hasil penelitian persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako-Wawako) Padang Panjang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi, menjelaskan alur pendaftaran calon Wako-Wawako Padang Panjang telah dimulai dengan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 29 Agustus 2024.
Kemudian pemeriksaan kesehatan paslon pada 31 Agustus 2024.
Lalu, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Padang Panjang pada 29 Agustus – 4 September 2024 dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Padang Panjang pada 5 -6 September 2024.
Selanjutnya, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan atau penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Padang Panjang pada 6 – 8 September 2024.
“Terkait perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, kita sudah menerima berkas perbaikan yang disampaikan oleh paslon dan kita akan melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sampai tanggal 14 September 2024,” ujar Masnaidi dihubungi Topsumbar.co.id, Minggu (8/9/2024).
“Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan calon oleh KPU Kota Padang Panjang akan disampaikan secara terbuka pada 13-14 September 2024,” sambungnya.
Lanjut sebut Masnaidi, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September 2024.
Kemudian, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15 -21 September 2024.
“Sedangkan penetapan paslon pada 22 September 2024, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024,” pungkasnya.
(AL)