KPU Padang Panjang Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pemasangan APK Pilkada 2024, Ini Ketentuannya

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang Panjang tahun 2024, Minggu (22/9/2024).

Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri yang turut didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Armen, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Masnaidi, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora.

Juga pada Rakor tersebut, KPU menghadirkan pemateri, diantaranya Penjabat Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, selaku pimpinan daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Jerniaty, SH, dan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P..

Sedangkan peserta Rakor adalah LO tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, OPD terkait, Camat dan Lurah se Kota Padang Panjang, tiga Kerapatan Adat Nagari yang ada di Kota Padang Panjang, serta undangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi saat dikonfirmasi Topsumbar.co.id tidak lama setelah rakor berakhir.

Masnaidi mengatakan dalam rakor dimaksud KPU Kota Padang Panjang menetapkan lokasi kampanye yang akan dilaksanakan pada masa kampanye Pilkada tahun 2024.

“KPU Kota Padang Panjang sudah tetapkan beberapa titik lokasi kampanye yang akan kita tuangkan dalam keputusan KPU Kota Padang Panjang,” kata dia.

KPU Kota Padang Panjang, lanjut Masnaidi juga menetapkan apa-apa saja bahan-bahan kampanye yang akan difasilitasi dan dicetak oleh KPU Kota Padang Panjang, seperti baliho, spanduk, pamflet, sticker yang secara akumulasi berjumlah 44.322 atau sebanyak daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Padang Panjang tahun 2024.

“Nantinya, masing-masing pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota akan mendapat sepertiganya. Artinya dari total 44.322 tadi di bagi tiga sesuai jumlah paslon Walikota dan Wakil Walikota. Dibagi tiga ini akumulasinya disitulah baliho, poster, famplet, brosur, dan sticker,” tutur Masnaidi.

“Jadi bahan kampanye yang sebanyak itu jumlah akumulasinya bagi ketiga paslon adalah sejumlah total DPT Kota Padang Panjang yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Panjang sebelumnya, yaitu 44.322 DPT,” sambungnya melanjutkan.

Lebih jauh disampaikan Masnaidi, KPU Kota Padang Panjang akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) berupa dua spanduk per-kelurahan dan lima buah untuk tingkat Kota.

“Jadi kemaren sebelumnya, ini kan rangkaian kegiatan terus berjalan. Kemaren KPU juga sudah menyepakati dan bagian dari kesepakatan itu, bahwa dalam baliho yang KPU buat dan pasang itu memuat ketiga paslon. Artinya tidak satu baliho satu paslon, tidak. Dengan jumlah lima untuk tingkat Kota dan masing-masing dua per-kelurahan,” ujarnya.

Kemudian, nanti paslon boleh memcetak atau membuat baliho dua kali lipat dari jumlah baliho yang difasilitasi oleh KPU Kota Padang Panjang.

Artinya masing-masing paslon boleh memcetak sebanyak sepuluh buah baliho secara mandiri. Kalau paslonnya ada tiga dan masing-masingnya sepuluh baliho ditambah lima baliho yang difasilitasi KPU Kota Padang Panjang bearti total sudah ada 35 baliho untuk tingkat Kota.

Kemudian KPU Kota Padang Panjang juga memfasilitasi dua spanduk untuk masing-masing kelurahan dan nanti paslon bisa mencetaknya dua kali lipat atau empat. Jadi untuk masing-masing kelurahan sudah ada spanduk dengan jumlah 14

Sedangkan jumlah famplet, brosur, dan sticker sebanyak jumlah daftar pemilih tetap.

Selanjutnya, KPU menetapkan dimana lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK, ini sudah ada ketetapannya .Ddalam lokasi tersebut dikecualikan jika ada posko tim pemenangan dan posko Partai, Itu dikecualikan.

“Umpamanya disepanjang jalan Sutan Syahrir, Silaing kan ada beberapa kantor partai politik,  dikecualikan disana tidak boleh dipasang APK. Artinya di posko partai politik dan posko pemenangan paslon dibolehkan pasang APK, khusus di lokasi tersebut. Jadi ada beberapa titik yang telah kita sepakati untuk tidak dilakukan pemasangan APK,” terang Masnaidi.

Pada rakor ini, dinas perhubungan menyampaikan bahwa untuk fasilitas-fasilitas umum yang ada di jalan raya tidak ada dilakukan penempelan APK dan jika ditemukan ada, maka Dinas Perhubungan dibolehkan untuk mencabutnya secara langsung.

Seterusnya hasil kesepakatan peserta rakor, semua kegiatan yang akan dilakukan menggunakan standar biaya daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang dalam rakor menjelaskan bahwa standar biaya besarannya di Padang Panjang ini segini dan segini, jadi sudah ada standarnya.

Kemudian terkait dengan rumah makan yang menjadi tempat pemesanan ada daftar list yang direkomendasikan oleh BKAD  Kota Padang Panjang ini berkaitan dengan retribusi daerah.

Artinya kita bersepakat bersama kita mengacu kepada SPM yang ada di Kota Padang Panjang.

Seterusnya, pada rakor persiapan kampanye dan pemasangan APK Pilkada 2024 ini, KPU Kota Padang Panjang menghadirkan pemateri, yaitu Penjabat Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra selaku pimpinan daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Jerniaty, SH, dan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P..

“Kita minta arahan-arahan dan materi-materi yang disampaikan pemateri agar dalam pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,”

“Pada rakor ini semua stakeholder kita undang. Artinya apa, kita bersepakat dalam kegiatan pelaksanaan kampanye kita laksanakan secara aman, damai, dan tidak melanggar aturan perundang-undangan,” tutup Masnaidi.

(AL)

Pos terkait