KPU Bukittinggi Adakan Rakor dan Bimtek Terkait Kampanye serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

KPU Bukittinggi Adakan Rakor dan Bimtek Terkait Kampanye serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pelaksanaan kampanye serta regulasi pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pandangan dan pemahaman semua pihak terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak 2024, yang segera dimulai.

Rakor dan Bimtek ini juga dihadiri oleh liaison officer (LO) dari empat pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada Bukittinggi.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan pemilu yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di mata publik.

Muhammad Fauzan Harza, Anggota KPU Bukittinggi yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi kampanye.

Ia menjelaskan bahwa semua Paslon wajib memahami aturan terkait kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024.

Fauzan juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang.

Diketahui, Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut jadwal yang disampaikan Fauzan, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Metode kampanye meliputi pertemuan terbuka dan tertutup, tatap muka, dialog, serta debat publik antar Paslon.

Penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lainnya juga diatur, selama tidak melanggar aturan kampanye.

Fauzan menambahkan bahwa iklan di media cetak dan elektronik akan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024, sementara masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan regulasi terkait pelaporan dana kampanye oleh Syafri, anggota KPU Bukittinggi.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama para LO dari masing-masing pasangan calon.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait