KPU Agam Gelar Pengundian Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

KPU Agam Gelar Pengundian Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam sukses menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Acara ini berlangsung khidmat di Hotel Syakura Syariah, Lubuk Basung, Senin 23 September 2024 dengan dihadiri seluruh pasangan calon, Bawaslu, pimpinan partai politik, TNI/Polri, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, memimpin langsung rapat pleno pengundian nomor urut, didampingi komisioner dan sekretaris KPU Agam.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Herman menekankan pentingnya pengundian ini sebagai salah satu tahap krusial dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Hari ini kita mengadakan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Agam. Ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada serentak 2024 yang harus kita laksanakan secara transparan dan adil,” ujar Herman.

Proses pengundian berjalan lancar, diwarnai antusiasme dari para paslon.

Nomor urut yang ditetapkan pada acara ini akan digunakan pada surat suara yang akan dipilih masyarakat Agam pada Pilkada mendatang.

Berdasarkan hasil pengundian dan Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 108 Tahun 2024, nomor urut pasangan calon ditetapkan sebagai berikut:

  1. Guspardi Gaus – Yogi Yolanda mendapatkan nomor urut 1
  2. Benni Warlis – Muhammad Iqbal memperoleh nomor urut 2
  3. Andri Warman – Martias Wanto dengan nomor urut 3
  4. Irwan Fikri – Asra Faber memperoleh nomor urut 4.

Warga Kabupaten Agam akan menentukan pilihan mereka pada Pilkada serentak 2024 untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait