Kepala Bappeda Kota Pariaman Tegaskan Pentingnya UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kepala Bappeda Kota Pariaman Tegaskan Pentingnya UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Produk Hukum Desa, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada Rabu, 18 September 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pariaman, Hendri.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan Universitas Negeri Padang (UNP), serta para Kepala Desa se-Kota Pariaman.

Dalam sambutannya, Hendri menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai panduan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ia menjelaskan bahwa revisi UU Desa tersebut ditetapkan pada 25 April 2024 dan memberikan landasan bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang termaktub dalam UUD 1945.

“Revisi UU ini membawa sejumlah perubahan, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa. Dalam pasal 39 disebutkan bahwa kepala desa kini menjabat selama 8 tahun, dapat menjabat hingga dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” jelas Hendri.

Selain masa jabatan, UU ini juga memperkenalkan berbagai ketentuan baru terkait penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, serta tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.

Hendri menegaskan bahwa penerapan UU Desa ini diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Ia juga menyampaikan bahwa Kota Pariaman telah mulai melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Diketahui, sebanyak 48 kepala desa se-Kota Pariaman telah dilantik dan disumpah pada 3 Juli 2024, dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Selain itu, pada 12 Juli 2024 lalu, sebanyak 55 desa juga telah melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD dengan masa jabatan tambahan selama dua tahun.

“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak dalam mendukung program-program pemerintah daerah. Kepala desa memiliki peran penting karena mereka memahami kondisi nyata masyarakat di lapangan, dan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, serta kecerdasan masyarakat desa,” ujar Hendri.

Ia mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 ini akan menjadi panduan penting bagi tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di masa mendatang.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait