TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menahan empat orang tersangka terkait dugaan Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.310.212.078,16 miliar lebih.
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Muara labuh.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial FR, ER, APBD dan IR,” kata Fitriansyah Akbar didampingi kasi Intel A. Saputra, Kasi Pidsus Irvan Rahmadani, kasi Datun Hamicko dan Kasubbagbin fengki andrias di Kantor Kejari Solok Selatan pada Selasa, 10 September 2024.
Fitriansyah menyebutkan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada kegiatan pengerjaan jembatan ambayan pada tahun 2018 dengan pagu dana sebesar Rp 14.133.400.000,-
Ia menambahkan bahwa FR bertindak sebagai penyedia atau pelaksana lapangan, sedangkan ER selaku pemilik Perusahaan YIC, APBD selaku PPK dan IR sebagai pengawas Lapangan.
Keempat tersangka katanya, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor jo ps.55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.
“Saat ini kami masih memanggil para saksi untuk memperkuat perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel