Kejari Solok Selatan Musnahkan Berbagai Barang Bukti dari 27 Perkara Tindak Pidana

Kejari Solok Selatan musnahkan barang bukti 27 perkara tindak pidana yang sudah inkrah, Rabu, 11 September 2024

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan musnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tindak pidana orang dan harta benda 5 (lima) perkara, tindak pidana Minerba 1 (satu perkara), Tindak pidana perlindungan anak 1(satu perkara) dan tindak pidana narkotika 20 (Dua puluh perkara).

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” kata Fitriansyah Akbar didampingi kasi Barang Bukti Yuharmen Yakub dan Kasi Intel A.Saputra.

Bacaan Lainnya

Fitriansyah melanjutkan pemusnahan barang bukti ini juga di hadiri Karutan Muara labuh, Kepala Puskesmas Pekan Selasa, wali nagari pauh duo insan pers serta seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu untuk tindak orang dan harta benda berupa batu, Tojok, egrek, gancu, tabung oksigen, selang kepala las, dan seperangkat kunci pas.

“Dalam kasus tindak pidana Minerba, barang bukti yang dimusnahkan meliputi mesin dompeng, karpet, slang, slang gabang, slang spiral, komputer, dan monitor alat berat merek Liugong,” ujarnya.

“Sedangkan untuk kasus tindak pidana perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian. Sementara itu, dalam kasus tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 32,77 gram, ganja 483,09 gram, dan dua unit handphone,” tambahnya.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait