Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan Terungkap, Tersangka Terancam 2 Pasal Berat

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan Terungkap, Tersangka Terancam 2 Pasal Berat

TOPSUMBAR – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menggemparkan Padang Pariaman.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat, 20 September 2024, Kapolda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari jajaran Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, Bareskrim Polri, hingga dukungan dari TNI dan masyarakat setempat.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim yang terlibat selama 11 hari penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolda menjelaskan bahwa kasus tragis ini bermula pada 6 September 2024 lalu, ketika korban, Nia Kurnia Sari penjaja gorengan keliling yang merupakan tulang punggung keluarganya, dilaporkan hilang.

Usai dilakukan pencarian, Nia kemudian ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 8 September 2024 yang tidak jauh dari rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Indra Septiarman (26).

Peristiwa ini kemudian menarik perhatian luas dari masyarakat dan media, yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Dalam penjelasannya, Kapolda mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan riwayat kejahatan, termasuk kasus pelecehan seksual pada tahun 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017.

Setelah melakukan pelarian selama 10 hari, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong pada Kamis, 19 September 2024 berkat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini melibatkan lebih dari 70 personel dan dukungan dari anjing pelacak (K9) serta analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ucap Kapolda.

Selama masa pelariannya, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di kawasan hutan sekitar wilayah kejadian.

“Beberapa kali upaya penyergapan dilakukan, namun tersangka berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di rumah kosong tempat ia bersembunyi,” tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan, termasuk tali rafia dan pakaian korban, saat ini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolda juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan masing-masing ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa ini.

“Kita juga masih menyelidiki motif di balik tindakan tersangka, yang awalnya diduga hanya berniat memperkosa korban, namun kemudian mengakibatkan kematian. Setelah penyelidikan selesai, baru bisa kita pastikan ancaman Undang-undang yang harus diberikan kepada tersangka,” ungkap Kapolda.

“Untuk kasus pembunuhan ini, dapat dikenai Pasal 338 KUHP, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Kedua pasal ini dikenai ancaman masing-masing 12 tahun penjara, maksimal. Tapi ini masih dugaan kita, masih perlu pendalaman kasus ini,” tambahnya.

Kapolda juga menyampaikan bahwa keluarga korban saat ini menjadi perhatian utama, mengingat mereka telah kehilangan tulang punggung keluarga.

Proses pemulihan keluarga korban dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu mereka melalui masa-masa sulit ini.

“Kapolri menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi krusial yang akhirnya mengarahkan pada penangkapan ini,” ujar Kapolda Sumbar dalam penutupan konferensi pers tersebut.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait