Jelang Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi Telah Ajukan Cuti kepada Mendagri

Jelang Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi Telah Ajukan Cuti kepada Mendagri

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024.

Surat permohonan tersebut bernomor 120/586/Pem-Otda/2024 dan telah diajukan pada 3 September 2024 lalu.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim), Mursalim, menyatakan bahwa pengajuan cuti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.2.1/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Arahan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun ini.

“Permohonan sudah diajukan sejak 3 September. Ini adalah bentuk kepatuhan Bapak Gubernur terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Mursalim pada Kamis, 19 September 2024 di Padang.

Mursalim menjelaskan bahwa Mahyeldi akan dijadwalkan mulai cuti pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Dalam masa cutinya, Mahyeldi mengusulkan Wakil Gubernur, Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dalam surat tersebut, ada dua permohonan inti. Pertama, permohonan cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, permohonan penunjukan Wagub sebagai Plt Gubernur,” tambah Mursalim.

Mengenai hasil pengajuan tersebut, Mursalim menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu balasan dari Kemendagri.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengingatkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus menyerahkan surat izin cuti kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” tegasnya.

(adpb/bud)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait