Inspektorat Daerah Kabupaten Agam Lakukan Probity Audit pada Proyek Strategis Tahun 2024

Inspektorat Daerah Kabupaten Agam Lakukan Probity Audit pada Proyek Strategis Tahun 2024

TOPSUMBAR – Dalam rangka menjalankan fungsi assurance dan consulting, Inspektorat Daerah Kabupaten Agam tengah melakukan Probity Audit terhadap sejumlah proyek strategis pemerintah daerah untuk tahun 2024.

Saat ini, audit tersebut difokuskan pada dua proyek pembangunan jembatan, yaitu Jembatan Menuju Obyek Wisata Mesjid Sirah yang dikerjakan oleh PT. Amar Permata Indonesia dengan pengawasan dari PT. Jasa Reka Mandiri Consultant, serta Pembangunan Jembatan Simaruok yang dilaksanakan oleh PT. Trisco Jaya Utama dengan konsultan pengawas PT. Putra Aulia Konsultan.

Sebelumnya, Probity Audit juga telah dilakukan terhadap pembangunan Jalan Paket I DBH Jalan Sp. Kaiu – Batu Rubiah (R.10.008) yang dilaksanakan oleh PT. Aura Mandiri Sejahtera dengan pengawasan dari PT. Putra Aulia Konsultan.

Audit ini dilakukan sesuai arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah untuk melakukan Probity Audit terhadap proyek-proyek strategis daerah.

Hal ini sejalan dengan Pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Inspektur Daerah Kabupaten Agam, Welfizar, menyatakan bahwa Probity Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa dalam proyek rekonstruksi jalan dan jembatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan.

Pengawasan juga mencakup evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas, mengingat keberhasilan atau kegagalan sebuah proyek fisik sangat bergantung pada kualitas pengawasan yang dilakukan oleh konsultan tersebut.

“Probity audit ini kami laksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Agam Nomor 613 Tahun 2023 tentang Program Kerja Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024. Kami telah menugaskan auditor yang kompeten di bidangnya untuk memastikan bahwa semua prosedur, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa dipatuhi,” jelas Welfizar melalui keterangan tertulisnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam, Gani Basya, juga menambahkan bahwa Probity Audit yang dilakukan oleh Inspektorat sangat membantu pihaknya dalam melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan proyek sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Audit ini mengingatkan kami pada tahapan kegiatan yang harus mengikuti SOP dan mekanisme yang berlaku, sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan perencanaan. Selain itu, audit ini juga memastikan bahwa akuntabilitas dari aspek yuridis dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Gani.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kesalahan yang ditemukan selama audit langsung ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan yang segera dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, sesuai dengan arahan dari Inspektorat.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait