TOPSUMBAR – Bakal Calon Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan seluruh program dan kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Hendrajoni setelah mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Dalam pernyataannya, Hendrajoni mengungkapkan bahwa visi dan misinya sebagai calon Bupati Pesisir Selatan mencakup penambahan formasi PPPK di sektor kesehatan dan pendidikan, serta penambahan formasi tenaga teknis yang sangat dibutuhkan di daerah tersebut.
“Kami bersyukur atas hasil keputusan rapat ini karena akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan. Jika kami diberikan amanah oleh masyarakat, kebijakan ini akan menjadi prioritas utama kami. Dengan demikian, akan terbentuk sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Hendrajoni.
Menanggapi berbagai isu negatif yang beredar terkait kebijakan PPPK di Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan periode 2016-2021, menegaskan bahwa isu-isu tersebut hanyalah bagian dari kampanye hitam yang ditujukan kepadanya.
“Dalam tahun politik, serangan-serangan seperti itu memang sering terjadi. Namun, saya ingin menegaskan bahwa saya akan tetap melanjutkan seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK dan tenaga honorer. Hal ini sejalan dengan visi dan misi kami, HJ-RI. Terlebih lagi, kita memiliki Ibu Lisda Hendrajoni di DPR RI yang akan terus mengawal proses dan kebijakan ini di pusat,” jelasnya.
Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menpan-RB Abdullah Anwar Anas, yang menyepakati bahwa pengangkatan tenaga honorer akan diselesaikan sebelum Desember tahun ini.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, poin kedua menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang telah mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan akan diangkat menjadi PPPK, sementara tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan formasi yang diusulkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel