Forum Penataan Ruang Batam Setujui 6 Permohonan PKKPR dengan Syarat Khusus, Jefridin: Semua Harus Sesuai Aturan

Forum Penataan Ruang Batam Setujui 6 Permohonan PKKPR dengan Syarat Khusus, Jefridin: Semua Harus Sesuai Aturan

TOPSUMBAR – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menggelar rapat untuk membahas 25 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV, Kantor Walikota Batam pada Rabu, 4 September 2024 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., serta didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri.

Turut hadir anggota FPRD yang terdiri dari perwakilan perangkat dinas terkait, BP Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Dari 23 permohonan yang kami terima, ada yang diajukan oleh perusahaan dan juga permohonan individu non-komersial,” ujar Jefridin. Dari total permohonan tersebut, 6 disetujui oleh forum, sementara sisanya ditolak atau ditunda persetujuannya untuk peninjauan lebih lanjut.

Jefridin menjelaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota Batam, Pemerintah Kota Batam berkomitmen mempermudah proses investasi bagi para investor, asalkan permohonan yang diajukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Permohonan yang telah memenuhi syarat akan kami setujui. Ada beberapa permohonan yang disetujui dengan rekomendasi tambahan, yang berarti pemohon harus memenuhi syarat tertentu. Untuk permohonan yang dipending, mereka perlu mengikuti rekomendasi yang telah ditetapkan oleh forum,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam memberikan persetujuan PKKPR, FPRD Kota Batam mengedepankan kehati-hatian. Setiap permohonan yang masuk terlebih dahulu melalui survei lapangan sebelum dibahas dalam forum.

Pada saat pembahasan, seluruh detail permohonan, termasuk status lahan dan rencana usaha, diulas secara mendalam.

“Setiap usulan dipertimbangkan mulai dari jenis permohonan, status lahan, hingga kelengkapan dokumen. Keputusan untuk menerima, menolak, atau menunda dibuat berdasarkan masukan dari anggota forum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutup Jefridin.

(RK)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait