Dugaan Pencemaran Nama Baik, Warga Pasaman Barat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Warga Pasaman Barat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

TOPSUMBAR – Seorang warga dari Jorong Anam Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasaman Barat.

Pelaporan ini dilakukan terkait dengan sebuah unggahan di akun Facebook yang menggunakan nama Yenti Nur Aisyah.

Dalam unggahan tersebut, terdapat tulisan yang berbunyi, “Kopaja ko Yarni Namoe nyo Kajoe Malonte,” yang dianggap oleh pelapor, Yarni, sebagai fitnah.

Bacaan Lainnya

Yarni melaporkan kasus ini ke Polres Pasaman Barat pada 12 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saya tidak terima dengan postingan di akun Facebook itu, sehingga saya memutuskan untuk melapor,” ujar Yarni saat ditemui di Simpang Empat, Selasa, 24 September 2024.

Yarni mengharapkan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini. “Saya merasa terus terhina akibat ulah pemilik akun tersebut,” imbuhnya.

Dalam surat yang diterima Yarni, tertera bahwa Polres Pasaman Barat telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/507/VIII/Reskrim.

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Briptu Maitanda menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Kasus ini tetap dalam proses dan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

(BB)

Pos terkait