TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Selasa, 24 September 2024.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Agenda pertama rapat dimulai pukul 11.00 WIB, yang membahas penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye, Osman Ayub, serta Jupri.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang diwakili oleh Asisten I, Didi Ariyadi.
Hadir juga Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, dan sejumlah Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, Muharlion menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Tata Tertib DPRD Kota Padang telah dilakukan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang.
“Berdasarkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 180/1784/huk-2024, rapat paripurna hari ini dilaksanakan sesuai revisi jadwal kegiatan kedewanan,” ujar Muharlion.
Usai disetujui, pimpinan DPRD Kota Padang menandatangani keputusan tersebut dengan nomor: 22 tahun 2024, yang mengesahkan Tata Tertib DPRD menjadi peraturan resmi.
Selanjutnya, agenda kedua rapat dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, yang membahas penetapan struktur Komisi-Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Berikut susunan keanggotaan komisi di DPRD Kota Padang:
Komisi I
- Ketua: Usmardi Tareb (PAN)
- Wakil: Gufron (PKS)
- Sekretaris: Delma Putra (Gerindra)
Komisi II
- Ketua: Rachmad Wijaya (Gerindra)
- Wakil: Mizwar Jambak (Golkar)
- Sekretaris: Arnedi Yarmen (PKS)
Komisi III
- Ketua: Helmi Moesim (Golkar)
- Wakil: Manufer (Gerindra)
- Sekretaris: Amril Amin (PAN)
Komisi IV
- Ketua: Iskandar (NasDem)
- Wakil: Rustam Efendi (PAN)
- Sekretaris: Erianto (Golkar)
Bapemperda
- Ketua: Rafdi (PKS)
- Wakil: Rafli Boy (NasDem)
“Dengan dibacakannya struktur ini, keputusan resmi diberikan nomor: 23 tahun 2024 tentang susunan anggota komisi-komisi DPRD Kota Padang, serta nomor-nomor terkait struktur keanggotaan Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” tutup Muharlion.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Padang dan akan berlaku selama masa jabatan 2024-2029.
(ADV)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel