DPRD Kabupaten Solok dan Pjs Bupati Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Solok dan Pjs Bupati Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

TOPSUMBAR – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 September 2024 di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ivoni Munir.

Hadir juga dalam rapat tersebut, Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, bersama jajaran pemerintahan setempat.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Yetty Aswati, dalam laporannya menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran di setiap OPD guna menghindari sisa lebih anggaran (silpa) pada akhir tahun.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja pembangunan daerah serta menginstruksikan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024,” ujar Yetty Aswati.

“Secara prinsip, dengan ini menyatakan bahwa Banggar DPRD telah menyetujui Anggaran Perubahan tahun 2024,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Pjs Bupati Solok, Akbar Ali, memperkenalkan diri di hadapan anggota DPRD dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan agenda penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan APBD ini bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran belanja dan pendapatan daerah sesuai dengan kondisi fiskal. Kami pastikan setiap pengeluaran akan diprioritaskan untuk program yang langsung berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” ungkap Akbar Ali.

Selain itu, ia juga berharap APBD Perubahan ini dapat memberikan manfaat bagi kuliatas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Solok.

“Kami berharap APBD Perubahan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Solok,” tutup Akbar Ali.

Setelah proses pembahasan yang berjalan lancar, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Solok.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait