Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 404 Anggota BPN/BPD

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 404 Anggota BPN/BPD

TOPSUMBAR – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, SSTP, M.Si Sutan Gumilang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 404 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari/Badan Permusyawaratan Desa (BPN/BPD) pada Rabu, 4 September 2024 di Muaro Sijunjung.

“Kami berharap Bapak dan Ibu yang dikukuhkan hari ini mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat nagari/desa, serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Benny menyampaikan.

Pengukuhan itu juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Aprizal, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Joni Antonius, S.Hut serta pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Sijunjung.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan “Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu (1) periode lagi.

Kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

404 orang anggota BPN/BPD yang dikukuhkan tersebut berasal dari 59 nagari dan satu desa.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait