Bupati Perpanjang Masa Jabatan 470 Anggota Bamus di Lima Puluh Kota hingga Tahun 2030

Bupati Perpanjang Masa Jabatan 470 Anggota Bamus di Lima Puluh Kota hingga Tahun 2030

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, secara resmi mengukuhkan 470 anggota Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) pada Kamis, 12 September 2024, di Aula Kantor Bupati Sarilamak.

Dalam acara tersebut, Bupati Safaruddin juga meresmikan perpanjangan masa jabatan anggota Bamus hingga tahun 2030.

Bupati Safaruddin menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi anggota Bamus dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka, terutama dalam hal pengawasan terhadap Wali Nagari dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari.

Bacaan Lainnya

“Anggota Bamus harus menyampaikan laporan kinerja kepada Pemerintah Daerah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun anggaran,” ungkapnya.

Perpanjangan masa jabatan ini mengikuti perubahan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan tersebut memperpanjang masa jabatan Bamus dari enam menjadi delapan tahun.

Bupati Safaruddin menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Bamus memiliki tiga fungsi utama membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Wali Nagari.

“Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi yang lebih baik antara Bamus dan pemerintah nagari. Dengan bertambahnya masa jabatan, kami berharap anggota Bamus dapat lebih bersinergi dengan Wali Nagari dan memastikan bahwa kebijakan serta program pemerintah nagari dapat dipertanggungjawabkan secara bersama,” ujar Bupati Safaruddin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari dan ketua panitia acara, Endra Amzar, menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mencakup 449 anggota Bamus Nagari dengan periode 2021-2027 yang diperpanjang hingga 2021-2029, serta 21 anggota Bamus dari Situjuah Batua, Situjuah Gadang, dan Andaleh dengan periode 2022-2028 yang diperpanjang hingga 2022-2030.

Selain pengukuhan, acara tersebut juga mencakup penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Wali Nagari untuk lima orang, serta penghargaan kepada nagari dan Bamus dengan kinerja terbaik.

Nagari Bukik Sikumpa menerima penghargaan atas penanganan stunting terbaik, sementara Nagari Kubang, Nagari Koto Baru Simalanggang, dan Nagari Durian Gadang mendapatkan penghargaan untuk laporan kinerja Bamus, laporan pertanggungjawaban nagari, dan rencana kerja pemerintah nagari, secara berturut-turut.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  TopsumbarMari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait