TOPSUMBAR – Bupati Agam, Andri Warman kembali mengukuhkan penyesuaian masa bakti Badan Musyawarah Nagari (Bamus) gelombang kedua yang berlangsung pada Senin, 16 September 2024 di auditorium IPDN Baso.
Acara ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan yang telah dilaksanakan hari Kamis sebelumnya di Balairung Rumah Dinas Padang Baru, Lubuk Basung.
Dalam acara tersebut, dilakukan penyesuaian masa bakti untuk nagari-nagari di 10 kecamatan, yang terdiri dari 54 Bamus dengan total 351 anggota yang dilantik.
Pengukuhan dipimpin oleh Bupati Agam, Andri Warman bersama Camat wilayah timur, Kepala OPD, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Andri Warman menjelaskan bahwa pengukuhan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa, yang memperpanjang masa bakti Walinagari dan anggota Bamus dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Kami membagi acara menjadi dua gelombang untuk mempermudah akses bagi anggota Bamus dan mengatasi luasnya wilayah Kabupaten Agam,” ujar Andri Warman.
Andri Warman juga mengucapkan selamat kepada semua anggota Bamus yang baru dilantik, ia berharap perpanjangan masa bakti ini akan memperkuat sinergi antara Wali Nagari dan Bamus dalam melayani masyarakat.
“Gunakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan jalin kerjasama untuk kemajuan nagari,” pesan Andri Warman.
(CIA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel