TOPSUMBAR – Kepolisian Resort (Polres) Padang Pariaman kembali menggelar Presscon terkait perkembangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual gorengan di Padang Pariaman.
Presscon tersebut berlangsung di Aula polres Padang Pariaman pada Sabtu, 28 September 2024.
Dalam pemaparannya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan bahwa terdapat satu tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Hari ini disampaikan bahwa kita menetapkan ada satu tersangka lagi dalam kasus ini. MJ alias DN kita tetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan terhadap tersangka IS,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, bahwasanya penetapan ini didasarkan atas keterlibatan MJ dalam menghalangi proses penyidikan.
Pasca ditemukan pada 8 september 2024 lalu, polisi telah melakukan pencarian terhadap IS, namun MJ saat berada dirumahnya bersama IS menyuruhnya untuk pergi.
“Waktu dirumah MJ, saat bersama IS, dia menyuruh IS untk pergi karena telah dilakukan pencarian terhadap IS. Jadi MJ ini memang sudah mengetahui kalau IS tersangka, makanya dia menyuruh IS untuk kabur,” tambahnya.
Diketahui, MJ memiliki hubungan keluarga dengan tersangka IS yakni, paman IS.
Berdasarkan temuan ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada MJ paling lama 9 bulan dengan motif perintangan penghalangan penyidikan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkembangan kasus tersebut.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel