Bersama KPK RI, Pemko Batam Teken Komitmen Percepatan Sertifikasi Aset Tanah

Bersama KPK RI, Pemko Batam Teken Komitmen Percepatan Sertifikasi Aset Tanah

TOPSUMBAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset tanah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Acara ini berlangsung di Kantor Wali kota Batam pada Kamis, 12 September 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif KPK RI dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah di Batam dan wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menghargai upaya KPK dalam membantu kami mempercepat proses sertifikasi aset tanah di daerah ini. Jika ada kekurangan dalam penyelenggaraan acara, kami mohon maaf atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” kata Jefridin.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan sertifikasi aset tanah dengan cara mencari solusi bersama.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengidentifikasi hambatan dan menemukan solusi yang tepat terkait pengelolaan aset tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Mari kita gunakan waktu ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan target yang sudah ditetapkan, terutama dalam mencari bukti dan data terkait aset tanah. Kita harus bersama-sama memastikan kepemilikan aset negara berdasarkan bukti yang sah,” tambahnya.

Jefridin menekankan perlunya optimalisasi waktu yang tersedia untuk mencapai target sertifikasi aset tanah, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Ia berharap rapat koordinasi ini dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah dan meningkatkan pengelolaan aset daerah secara lebih baik.

“Semoga semua target tahun ini dapat tercapai dengan baik,” harap Jefridin.

Sementara itu, KPK RI juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan asistensi dalam pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tujuh provinsi di bawah Direktorat I.

KPK mengungkapkan beberapa kasus di mana tanah yang awalnya merupakan milik negara telah diberikan kepada masyarakat dengan berbagai cara. Namun, ketika negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut, sering kali muncul berbagai kendala.

“Ini menjadi perhatian utama kami,” ungkap perwakilan KPK.

(RK)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait