Berminat Jadi Anggota KPPS? Berikut Jadwal dan Syaratnya

Berminat Jadi Anggota KPPS? Berikut Jadwal dan Syaratnya

TOPSUMBAR – KPU Kabupaten Sijunjung mengumumkan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Selasa, 17 September 2024 di Muaro Sijunjung.

Bagi anda yang tertarik menjadi “pahlawan demokrasi,” berikut disampaikan jadwal serta syarat-syarat menjadi KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Syarat Anggota KPPS

Terdapat beberapa aspek yang jadi bahan pertimbangan untuk menjadi anggota KPPS, yaitu:
a). WNI
b). Usia paling rendah 17 tahun
c).Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d). Mempunyai integritas tinggi, jujur dan adil
e). Tidak menjadi anggota partai politik dalam kuirun waktu 5 tahun belakangan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f). Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
g). Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h). Pendidikan minimal SMA/sederajat
i). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Bacaan Lainnya

Persyaratan usia mempertimbangkan dalam rentang usia 17-55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.

Ketentuan mengenai KPPS telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan Pasal 19 huruf (b) menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan tugas, wewenang dan kewajiban KPPS untuk “membentuk KPPS “.

“Bagi putra-putri dan seluruh warga kabupaten Sijunjung yang ingin ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, sebagai KPPS yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), marilah mendaftarkan diri,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri, SH, M.Kn.

Persyaratan dimaksud tertuan melalui PKPU Nomor 8 tahun 2020, Pasal 35 yang menjelaskan, persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Jadwal Pendaftaran Calon Anggota

KPU Kabupaten Sijunjung dan PPS se-Kabupaten Sijunjung membuka pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 17-21 September 2024.

Penerimaan dokumen pendaftaran tersebut diantarkan langsung oleh pendaftar kekantor sekretariat PPS se-Kabupaten Sijunjung yang berada di nagari masing-masing.

PPS bertanggung jawab untuk meneliti dokumen-dokumen pendaftaran yang diajukan, memastikan bahwa semua berkas memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk calon anggota KPPS.

Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Sijunjung membutuhkan 3.115 anggota KPPS yang akan bertugas di 445 TPS, sudah termasuk TPS lokasi khusus.

Calon-calon anggota KPPS tersebut nantinya akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November 2024, dengan masa kerja selama satu bulan.

(AG/rls)

Pos terkait